“Arsip yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna informasi maupun administrasi. Seluruh berkas arsip yang diusulkan musnah juga telah melalui proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data untuk menghindari kesalahan pemusnahan arsip yang masih memiliki nilai guna,” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 5.660 berkas dengan jenis arsip yang dimusnahkan yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar 2.034 berkas dan BPKAD Takalar 3.626 berkas.
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip serta pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dibakar secara langsung oleh Wakil Bupati, Perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diwakili Sekretaris, Inspektorat, Kepala BKAD, Bagian Hukum Setda Takalar, serta Kabid Pembinaan dan Pengelolaan Arsip.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















