MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemusnahan arsip dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta menjadi upaya bersama untuk melakukan pengelolaan tata kelola serta pengawasan kearsipan internal yang baik bagi perangkat daerah.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM, saat menghadiri Pemusnahan Arsip Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu 9 Juli 2025.
“Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar merupakan siklus pengelolaan arsip yang sudah menjadi regulasi, dan ini tidak melanggar aturan dan sah secara hukum. Arsip yang musnahkan merupakan arsip yang sudah habis retensi dan sudah tidak memiliki hasil guna,” ujarnya.
Dikatakan pula, kegiatan ini untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya. Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan. Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar, Zainuddin D, S.Pd, MM menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip di Lingkup Pemkab Takalar ini berdasarkan Surat Edaran Bupati No 100.3.04:/1096 Pemda Takalar.
















