Ia mengungkapkan bahwa seluruh 86 desa di wilayah Takalar telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih secara legal dan resmi terdaftar pada sistem Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
“Dari 86 desa dan 24 kelurahan di Takalar, semuanya sudah membentuk koperasi secara legal dan terdaftar di aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Saat ini, koperasi-koperasi tersebut sedang memasuki tahap penguatan operasional. Salah satu koperasi yang dijadikan model percontohan adalah Koperasi Desa Merah Putih, di Desa Aeng Batu-Batu yang telah memiliki infrastruktur, sistem keanggotaan, dan portofolio bisnis yang matang. Koperasi ini dijadwalkan akan menjadi simbol peresmian nasional oleh Presiden RI pada tanggal 19 Juli 2025.
“Alhamdulillah, koperasi di Desa Aeng Batu-Batu ini sudah siap dari sisi bangunan, karyawan, portofolio, hingga keanggotaan. Insya Allah tanggal 19 nanti, saat Presiden meresmikan Koperasi Desa Merah Putih, koperasi ini akan menjadi contoh keberhasilan di Kabupaten Takalar,” ungkap Bupati Firdaus.
Lebih lanjut, Bupati Firdaus menyebut bahwa selain sertifikasi dan pelatihan, Pemkab Takalar juga sedang menyusun portofolio koperasi sesuai potensi unggulan masing-masing desa, serta menjajaki perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan aspek kelembagaan.
“Dengan sinergi yang terus dibangun antara pemerintah daerah dan pusat, kami berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, sebagai bentuk penghormatan dan simbol sinergi, Ketua Umum DPP ABPEDNAS secara langsung menyerahkan dan memakaikan rompi kebanggaan ABPEDNAS kepada Bupati Firdaus.(jk)
Editor; Manaf Rachman















