Rincian bidang tanah tersebut meliputi 50 bidang di Desa Rajang, Kecamatan Lembang, 70 bidang di Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, dan 90 bidang di Desa Watangkassa, Kecamatan Batulappa.
Bupati Irwan berharap, pelaksanaan reforma agraria ini tidak hanya berjalan secara administratif, namun juga menyentuh langsung masyarakat dan menjadi solusi terhadap permasalahan agraria yang dihadapi selama ini.
“Program ini harus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Karena itu, saya minta komitmen dan keseriusan dari seluruh tim,” tegasnya.
Turut hadir dalam sidang ini Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang Andi Surya Barata Rivai, serta unsur terkait lainnya yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pinrang.
Dengan sinergitas yang baik antar lembaga, Pemerintah Kabupaten Pinrang optimis bahwa pelaksanaan Reforma Agraria akan berjalan sesuai harapan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memperkuat kepemilikan serta pemanfaatan lahan secara adil dan berkelanjutan.(Tan)
















