“Dari data yang ditolak, tidak diusulkan tadi ASN-nya, itu kalau kita lihat 10 instansi yang paling banyak jumlah ASN-nya ditolak, sudah pasti ditolak menjadi bagian dari 66 ribu itu, misalnya Kabupaten Mamuju, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kabupaten Boyolali. Ini yang 10 besar jumlahnya terbanyak,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan pengusulan PPPK paruh waktu ini dibuka sejak tanggal 7-25 Agustus lalu. Adapun pengusulan PPPK paruh waktu dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan kebutuhan tenaga kerja.
Kemudian pada tanggal 26 Agustus hingga 4 September penetapan kebutuhan oleh Kementerian PAN-RB. 27 Agustus hingga 6 September pengumuman alokasi kebutuhan, dan pengisian PPPK paruh waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 15 September.
Kemudian penetapan nomor induk PPPK paruh waktu akan dilakukan mulai tanggal 28 Agustus mendatang. Penetapan ini ditargetkan rampung pada 30 September 2025.
“Untuk selanjutnya, tetap kita konsisten penetapan NI PPPK paruh waktu itu di 30 September 2025,” imbuhnya.
Aba menekankan, PPPK paruh waktu juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga memastikan, PPPk paruh waktu tetap akan mendapat nomor induk hanya saja untuk aspek keuangannya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Jadi misalnya kalau mereka diangkat jadi PPPK yang penting tidak diberhentikan, paruh waktu, tapi ketika gajinya Rp 1 juta, dia diberikan Rp 1 juta dulu. Supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” ujarnya. (andi hidayat)
















