MEDIASINERGI.CO ENREKANG — Seorang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Enrekang, Muhammad Moekhtar menyoroti kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang mengenai larangan bidan desa untuk melakukan pelayanan persalinan di Puskesmas Pembantu (Pustu) yang ada di desa. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi dan beragam tanggapan dari masyarakat Enrekang, kata Moekhtar yang ditemui, Jum’at, 6 September 2025.
Seperti diketahui, Plh Kepada Dinas Kesehatan Sabir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Enrekang, Zulkifli, membantah hal tersebut, yang mengatkan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan persalinan di Pustu Desa, melainkan hanya masalah teknis, pungkas Moekhtar.
Moekhtar menilai kebijakan ini tidak berpihak kepada masyarakat.
“Sungguh ironis jika kebijakan sepihak dari Dinas Kesehatan yang melarang pelayanan persalinan di Pustu tidak berpihak ke masyarakat, lalu sampai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan? Tidak adakah solusi yang tepat yang tidak memberatkan warga dalam pemberian jaminan pelayanan yang standar?”, kata Moekhtar.
















