“Makassar ini luas. Tidak hanya bertumpu di satu titik. Jadi kita lihat peluang selain di lokasi sekarang. Beri kesempatan pemerintah kota untuk menyiapkan yang terbaik,” tutupnya.
Sedangkan, Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menegaskan bahwa penertiban pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari sepenuhnya berlandaskan regulasi, bukan larangan sepihak dari pemerintah kota.
Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketenteraman.
Dalam aturan tersebut, menyebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, dan taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi bukan hanya pedagang yang bisa dikenakan sanksi, tapi pembeli juga bisa dikenakan sanksi administrasi,” jelas Andi Husni.
Ia menekankan, langkah ini bukan bentuk tendensi pemerintah kota untuk melarang warganya mencari nafkah. Justru pemerintah hadir untuk memastikan ketertiban umum di kawasan yang menjadi ikon Kota Makassar tersebut.
“Bapak Wali Kota Makassar tidak pernah melarang warganya berjualan. Intinya, kalau aktivitas itu sesuai peruntukan, tentu tidak masalah. Tapi kalau tidak sesuai, tentu harus ditertibkan,” tegasnya.
Andi mencontohkan kegiatan Car Free Day (CFD) yang memang sudah diatur peruntukannya, sehingga aktivitas berjualan bisa diakomodir di sana. Beda dengan CFD, yang memang sudah disiapkan ruangnya.
“Sementara di Anjungan Losari, kawasan ini diprioritaskan sebagai ruang publik, ikon kota, dan kawasan wisata yang harus tertata,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kota kini tengah berupaya mencari solusi terbaik bagi para pedagang agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.
“Yang jelas, semangatnya bukan melarang, tapi menata. Agar pedagang tetap bisa mencari nafkah, sementara ikon kota juga tetap terjaga,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, Camat Mariso, Aswin Harun, menegaskan bahwa aktivitas pedagang di kawasan Mariso yang menggunakan badan jalan bukanlah bagian dari kegiatan Car Free Day (CFD).
Menurutnya, kegiatan tersebut lebih tepat disebut sebagai pasar dadakan atau pasar tumpah, yang menimbulkan dampak pada kelancaran lalu lintas dan kebersihan lingkungan.
“Kegiatan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, dan mungkin ada pedagang yang menganggap ini adalah car free day,” jelasnya.
“Padahal jelas bukan. Ini pasar tumpah, aktivitasnya memakai badan jalan dan mengganggu pengguna jalan. Dampaknya macet, dan sampah juga berserakan setelahnya,” sambung Aswin.
Ia menambahkan, pihak kecamatan yang selama ini menanggung beban kebersihan pasca aktivitas pedagang.
“Kami yang membersihkan setelah kegiatan dagang itu selesai. Jadi memang terasa sekali dampaknya,” ujarnya.
Meski begitu, Aswin memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak akan tinggal diam. Penataan akan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pedagang yang mencari nafkah dan hak pengguna jalan.
“Insya Allah pemerintah kota akan memberikan solusi terbaik bagi pedagang, tanpa mengabaikan hak-hak pengguna jalan. Jadi, mau ditata dengan baik, agar semua bisa berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















