Hasil pemeriksaan dalam sidang selama dua hari , Briptu SW terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEPP sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang pemberhentiuan anggota Kepolisian Negara RI serta Pasal 5 ayat (1) huruf b ,Pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar tersebut komisi KEPP merekomendasikan PTDH terhadap Briptu SW dari Dinas Kepolisian Negara RI.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,Ik melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos SH MH menegaskan bahwa Polres Soppeng berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota . Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika .Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri .
Dikatakan, penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi. Kepada segenap anggpta Polres Soppeng diharap mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati hati menjaga integritas serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara ,tambah kapolres (mar)
















