“Rencana kerja ini menjadi panduan bagi DPRD untuk bekerja secara terarah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Andi Merly.
Politisi PAN itu juga menjelaskan, Renja 2026 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sehingga setiap program kerja dewan akan mendukung visi pembangunan Kabupaten Wajo.
Renja 2026 memuat sejumlah agenda strategis yang akan dijalankan DPRD, di antaranya:
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen legislasi, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, Reses tiga kali setahun untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung, Kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) guna memantau kondisi lapangan, dan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)** DPRD sebagai masukan kepada pemerintah.
Banmus juga menekankan pentingnya evaluasi triwulanan terhadap pelaksanaan program kerja. Langkah ini ditempuh agar setiap kegiatan dapat dipantau dan disesuaikan dengan perkembangan di lapangan.(Humas DPRD Wajo)
















