Petugas kepolisian yang datang ke lokasi mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur dan 1 buah badik . Keduanya menyadari kesalahan masing masing dan sepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat pernyataan di hadapan petugas kepoolisian .
Sementara korban juga sudah mendapat perawatan medis atas luka di kepalanya .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos SH MH membenarkan terjadinya perkelahian akibat salah paham dan dibawa pengaruh miras tersebut Situasinya sudah aman dan kondusif serta kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai dan tidak akan mengulangi perbuatanya. Kasusnya dinyatakan selesai secara kekeluargaan ,tambah kapolres.
Polres Soppeng tetap melakukan langkah antisipatif terhadap peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kepada masyarakat diimbau tidak mengomsumsi miras karena sering kali menimbulkan masalah sosial dan tindak pidana . Kepolisian akan terus melakukan patroli dan penertiban untuk mencegah kejadian serupa .(mar)
















