YD kemudian mendudukkan jasad istrinya yang sudah tak bernyawa dalam posisi berlutut dengan selang melingkar di lehernya. Lalu, YD menghubungi keluarganya, yang awalnya mengira SY meninggal karena gantung diri.
Namun, kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, YD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, YD juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Enrekang dan Sulawesi Selatan, serta mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga.(Sari)
















