Home / Sulsel

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:32 WIB

PEMBUNUNHAN SADIS DI ENREKANG: SUAMI TERANCAM HUKUMAN MATI

YD kemudian mendudukkan jasad istrinya yang sudah tak bernyawa dalam posisi berlutut dengan selang melingkar di lehernya. Lalu, YD menghubungi keluarganya, yang awalnya mengira SY meninggal karena gantung diri.

Namun, kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, YD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, YD juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Hadiri HUT KORPS Brimob Polri ke 77, Wali Kota Danny: Mari Membangun Negeri

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Enrekang dan Sulawesi Selatan, serta mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga.(Sari)

Share :

Baca Juga

PINRANG

Wabup Sudirman Menyampaikan, Apresiasi Terhadap Peran Aktif DPRD Pinrang Dalam Menyerap Dan Menyampaikan Berbagai Aspirasi Masyarakat

Sulsel

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Munafri: Pembenahan Ramah Lingkungan

Sulsel

Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Munafri Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat

Sulsel

Ray Suryadi Soroti Ancaman Kekeringan, Pemkot Makassar Diminta Hitung Kebutuhan Air Warga

Sulsel

Bupati Wajo Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Penguatan PAD dan Pembenahan Wajo Energi Jaya

Sulsel

Antrean BBM Mulai Longgar, Disdik Makassar Kembalikan Siswa TK-SMP ke Sekolah Mulai Besok

Sulsel

Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Kerahkan 25 Armada Salurkan Air ke 26888 Kepala Keluarga

Sulsel

Teguhkan Langkah Membangun Teknorasi Sains Perikanan, Ukhy Sukirman Lanjut Profesi Insinyur Unhas Perkuat Potensi Daerah