Home / Sulsel

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:32 WIB

PEMBUNUNHAN SADIS DI ENREKANG: SUAMI TERANCAM HUKUMAN MATI

YD kemudian mendudukkan jasad istrinya yang sudah tak bernyawa dalam posisi berlutut dengan selang melingkar di lehernya. Lalu, YD menghubungi keluarganya, yang awalnya mengira SY meninggal karena gantung diri.

Namun, kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, YD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, YD juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Tim Wasev Tinjau Progres TMMD di Enrekang

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Enrekang dan Sulawesi Selatan, serta mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga.(Sari)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Diterima Wali Kota, PGIW Sulselra Apresiasi Komitmen Munafri Jaga Keberagaman di Makassar

Sulsel

Kembangkan Sektor Pariwisata, Bupati Takalar Kunjungi Destinasi Wisata Paria Lau

Sulsel

Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik

Sulsel

Bupati Wajo: Semangat Pancasila Jadi Landasan Membangun Daerah

Sulsel

Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan, Wali Kota Munafri Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin

Sulsel

Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan

Sulsel

Dharma Menjaga Perdamaian Dunia, Munafri Serukan Kolaborasi Lintas Agama di Makassar

Makassar

Jelang Konferensi PWI Sulsel, MEDIA SINERGI GROUP Konsolidasi di Makassar