Home / Sulsel

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:32 WIB

PEMBUNUNHAN SADIS DI ENREKANG: SUAMI TERANCAM HUKUMAN MATI

YD kemudian mendudukkan jasad istrinya yang sudah tak bernyawa dalam posisi berlutut dengan selang melingkar di lehernya. Lalu, YD menghubungi keluarganya, yang awalnya mengira SY meninggal karena gantung diri.

Namun, kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, YD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, YD juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  KIM Ujung Baru Kab.Wajo Wakili Provinsi Sulsel Pada Ajang Festival KIM 2024

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Enrekang dan Sulawesi Selatan, serta mengingatkan kita akan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga.(Sari)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sulsel

Hadiri Panen Raya Tebu TNI, Wabup Takalar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis