Home / Sulsel

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Buka-bukaan soal Transparansi Keuangan APBD Jabar

“Kalau kemudian ada yang bertanya, kenapa kas daerahnya, uang yang tersedia di kas daerahnya ada Rp 2,4 triliun. Apakah itu termasuk pengendapan, jawabannya begini,” kata Dedi Mulyadi.

“APBD Provinsi Jawa Barat itu Rp 31 triliun. Dari APBD Rp 31 triliun itu sampai dengan bulan Oktober itu ada di kas Rp 2,6 triliun. Kalau ditambah pendapatan Rp7,5 triliun lagi sampai bulan Desember, maka uang yang tersedia di Provinsi Jawa Barat sampai bulan Desember itu jumlahnya ada Rp.10 triliun.”

“Maka dari Rp 31 triliun, ada Rp10 triliun yang nanti ada di kas dan rencana menjadi pendapatan baru, berarti sudah dibelanjakan uang itu sebesar gitu kan Rp 21 triliun. Jadi sampai bulan Oktober ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat itu sudah belanja kurang lebih Rp.21 triliun gitu loh. Kas yang tersisa Rp 2,6 triliun. Pendapatan yang belum masuk 7,5 triliun.”

“Artinya bahwa belanjanya jalan, tidak dalam kategori diendapkan. Nah, kenapa tidak dalam kategori diendapkan, karena uang yang Rp 2,6 triliun ini harus kami bayarkan pada kontraktor-kontraktor yang menjadi mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat.”

“Yang bangun sekolah, yang bangun jalan lan, yang bangun irigasi, yang pasang PJU, yang pasang jaringan listrik. Ini kan terus kemudian harus bayar listrik, harus bayar air, harus bayar upah outsourcing.”

Baca Juga:  Terima Mahasiswa KKNT Unhas, Pj Sekda Gowa Sebut Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

“Nah, kenapa dibayarkannya bertahap, karena ini ada bagian dari pengendalian keuangan dan pengendalian pekerjaan. Misalnya begini, PT A memenangkan tender di pembangunan jalan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1 triliun. Dari Rp1 triliun ini itu pasti ada yang namanya uang penawaran. Artinya dia nawar itu 90 persen, sehingga walaupun angka proyeknya Rp 1 triliun, yang harus dibayarkan ke kontraktor itu nanti adalah Rp900 miliar. Yang Rp100 miliar itu menjadi silpa.”

“Nah, kalau silpanya kalau pembayarannya terjadi pada bulan Maret, maka itu bisa menjadi silpa di perubahan anggaran dibelanjakan lagi. Kalau dibelanjanya terjadi setelah perubahan, maka itu di silpa bisa nyebrang.”

“Tapi berdasarkan komunikasi kemarin dengan Kemendagri, silpa itu bisa tidak diseberangkan tapi dimasukin dalam BTT (belanja tak terduga) dan kemudian nanti dibelanjakan lagi untuk belanja-belanja yang tanggap darurat. Ada bencana, ada kemiskinan akut, ada orang yang yang lapar, ada orang yang sakit, yang harus ditolong rumah sakit, ini bisa.”

“Nah, kemudian yangRp 900 miliar itu kita harus bayarkan bertahap. Tahap pertama kasih DP dulu 20 sampai 30 persen. Kemudian, tahap kedua kita nanti ada pembayaran lagi. Misalnya 40 persen. Tahap ketiga misalnya 40 persen lagi dengan DP 20 persen.”

Baca Juga:  Polres Wajo Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar Patroli Skala Besar Jaga Keamanan Masyarakat

“Kenapa harus bertahap, karena kalau uangnya dibelanjakan sekaligus kepada pemborong, bagaimana kalau pemborongnya kualitas pekerjaannya buruk, bagaimana kalau tidak dikerjakan, maka ini menjadi pidana korupsi. Yang korupsinya kontraktornya karena tidak mengerjakan pemerintah. Tapi kepala PU-nya kena. Karena dia melakukan pembayaran, sedangkan yang dibayarkannya jasanya belum diberikan.”

“Nah, ini kenapa ada angka-angka dan kenapa ada uang yang ada di kas daerah. Sehingga, seluruh rangkaian belanja kas daerah ini dinilainya kapan, dinilainya nanti pada tanggal 2 Januari 2026. Kalau di 2 Januari 2026 nanti ternyata sudah pengeluaran dan pendapatannya seimbang, sehingga angkanya nol atau angkanya 10 atau angka silpanya 20 atau 30, di situlah dilakukan penilaian,” ucapnya.

Dedi Mulyadi menegaskan kedatangannya ke BPK Jabar bukan bentuk intervensi. Namun menurutnya, BPK merupakan salah satu lembaga yang punya kewenangan untuk memeriksa kas daerah apakah terjadi pengendapan atau tidak.

“Kalimatnya bukan bukan bentuk intervensi. Justru kedatangan ke BPK ini meminta BPK untuk melakukan pendalaman terhadap alur kas pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena BPK yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

“Jadi yang menilai apakah ada anggaran yang diendapkan di Provinsi Jawa Barat, yang harus menyatakannya dalam BPK karena dia punya kewenangan melakukan audit,” pungkasnya.
(ral/sud/medsi)

Share :

Baca Juga

PINRANG

UPT SDN 13 Pinrang Terus Berbenah

Sulsel

Munafri Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan

Sulsel

Tak Hanya Kirim Tangki, Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor Dalam Atasi Kekeringan

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan dan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Fasilitas MCH dan Lontara Plus

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

Sulsel

Kunker Sekjen PU, Apri Artoto, Mengapresiasi Program MYP Pemprov Sulsel