Home / Sulsel

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:06 WIB

UPTD PPA Tangani 134 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Makassar

“Lorong ramah anak, taman tematik edukatif, car free day lorong, ruang laktasi publik, lorong bebas asap rokok,” jelas mantan bos PSM itu.

Dalam kesempatan ini, Appi menampilkan data UPTD PPA Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perempuan 112 kasus dan laki-laki 22 kasus.

Seluruh korban telah menerima layanan bantuan berupa asesmen psikologis, pendampingan hukum, perlindungan sementara, hingga pemulihan sosial.

Langkah preventif dan responsif Pemkot Makassar. Edukasi perlindungan anak di 15 kecamatan, sosialisasi RPRA di Kelurahan, Sekolah ramah anak dan parenting. Juga pelatihan keamanan bagi pengelola fasilitas publik, kolaborasi dengan akademisi, sekolah, tokoh agama, dan lembaga sosial.

Sedangkan upaya responsif membuka layanan cepat UPTD PPA 24 jam. Pelaporan online melalui aplikasi Lontara Plus, Call Center Darurat 112.

Baca Juga:  Makassar - Jepang Kolaborasi Bangun Smart Island di Kepulauan Sangkarrang

“Pendampingan psikologis dan hukum. Rehabilitasi dan reintegrasi anak korban kekerasan,” ungkapnya.

Menurutnya, Kota Makassar harus menjadi kota yang tidak hanya maju dalam infrastruktur, tetapi juga maju dalam perlindungan moral dan keselamatan anak-anak.

Ia menambahkan bahwa Muslimat NU bersama jaringan organisasi perempuan dan lembaga pendidikan harus menjadi mitra Pemerintah Kota Makassar, untuk memperkuat edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat kelurahan.

Appi menekankan bahwa penguatan nilai, komunikasi, dan fungsi pendidikan dalam rumah tangga merupakan benteng pertama melindungi anak dari potensi kekerasan fisik maupun psikologis.

Pola penguatan rumah tangga akan menjadi elemen yang sangat kuat dalam proses pencegahan kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga:  PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Ia mengaskan, perlindungan anak adalah isu kemanusiaan yang tidak bisa didelegasikan kepada satu atau dua lembaga saja. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, di tingkat akar rumput.

“Tentu tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir membuat kebijakan dan layanan perlindungan, tapi kekuatan utama tetap ada pada keluarga, lingkungan, dan komunitas yang peduli,” tegasnya.

Di akhir paparan, Munafri menegaskan bahwa kegiatan perlindungan anak tidak boleh berhenti pada seremoni atau seremoni wacana belaka.

“Ini bukan agenda seremonial untuk sekadar berkumpul lalu selesai. Kita ingin ada aksi nyata yang berkelanjutan,” saran Munafri.

“Minimal di tingkat organisasi, kami Pemerintah akan memastikan edukasi dan materi pencegahan kekerasan seksual benar-benar sampai ke masyarakat,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis

Sulsel

Pemkab Takalar Gelar FGD Forkopimda Penguatan Koordinasi Intelejen Terpadu dan Penanganan Konflik Sosial

SOPPENG

LPG 3 Kg Langka, Bhabinkamtibmas Sambangi Pangkalan dan Kelompok Tani

Sulsel

Kapolsek Tempe Bersama Personel Turun Langsung Layani Warga Lewat Program Pangan Murah