Home / Sulsel

Senin, 3 November 2025 - 22:08 WIB

Dua WBP Rutan Watansoppeng Terima Pembebasan Bersyarat

Dikatakan, pembebasn bersayarat bagi WBP setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan . .Program PB merupakan bentuk nyata penerapan sistem pemasyarakatan yang menitik beratkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial bukan semata penghukuman .Bagi WBP yang berkelakuan baik ,aktif dalam kegiatan pembinaan ,serta telah menjalani sebagian masa pidana diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Pj.Bupati Pinrang Lepas Jenazah Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Ir .H. Sudirman Sultan

Selama ini Rutan Kelas IIB Watansoppeng berkomitmen menjalankan pembinaam secara humanis dan profesional meliputi kegiatan keagamaan ,pelatihan keterampilan kerja serta pembinaan mental sosial . Upaya tersebut diharap WBP menjadi pribadi yang mandiri, bertanggungjawab dan siap beradaptasi di lingkungan masyarakat setelah bebas .Dengan PB dua WBP diharap menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh sungguh,tambah M Arfandy .(mar)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

Sulsel

Kunker Sekjen PU, Apri Artoto, Mengapresiasi Program MYP Pemprov Sulsel

SOPPENG

Raih Kinerja Terbaik, Pemkab Soppeng Sampaikan Selamat Kepada Mentan A Amran Sulaiman

SOPPENG

Ny Hj Suarni Suwardi Melantik Kader Sekaligus Membuka Sosialisasi KISAK

Sulsel

Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga