Home / Sulsel

Senin, 3 November 2025 - 22:08 WIB

Dua WBP Rutan Watansoppeng Terima Pembebasan Bersyarat

Dikatakan, pembebasn bersayarat bagi WBP setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan . .Program PB merupakan bentuk nyata penerapan sistem pemasyarakatan yang menitik beratkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial bukan semata penghukuman .Bagi WBP yang berkelakuan baik ,aktif dalam kegiatan pembinaan ,serta telah menjalani sebagian masa pidana diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Tahapan Selter JPT Usai, Ini Nama-nama Tiga Besar Tiap OPD

Selama ini Rutan Kelas IIB Watansoppeng berkomitmen menjalankan pembinaam secara humanis dan profesional meliputi kegiatan keagamaan ,pelatihan keterampilan kerja serta pembinaan mental sosial . Upaya tersebut diharap WBP menjadi pribadi yang mandiri, bertanggungjawab dan siap beradaptasi di lingkungan masyarakat setelah bebas .Dengan PB dua WBP diharap menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh sungguh,tambah M Arfandy .(mar)

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Soppeng Raih Opini WTP dari BPK RI 12 Kali Berturut 

Sulsel

Munafri Terima Penghargaan Nasional, Pemkot Makassar Dinilai Sukses Jalankan Wajib Belajar 13 Tahun

Sulsel

Wali Kota Munafri Respons Polemik Paskibraka Nasional, Harap Proses Berjalan Fair dan Objektif

SOPPENG

SiDokkes Polres Soppeng Sambangi Polsek Marioriwawo

Sulsel

Benahi Pipa dan Tambah Suplai, PDAM Makassar Fokus Tangani Keluhan Air Bersih Warga

Sulsel

Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut, Munafri Tegaskan Komitmen Tindaklanjut Rekomendasi BPK

PINRANG

Pemkab Pinrang Menggelar Operasi Pasar di Pasar Sentral

Sulsel

Munafri-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi