Home / Sulsel

Kamis, 13 November 2025 - 11:17 WIB

Tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Prabowo langsung bertemu dua guru ASN Luwu Utara yang Dipecat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 13 Bopembet 2025 mengumumkan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru ASN asal Luwu Utara yang dipecat akibat pungutan ke orang tua murid untuk membantu membayar gaji guru honorer. ANTARA

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 13 Bopembet 2025 mengumumkan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru ASN asal Luwu Utara yang dipecat akibat pungutan ke orang tua murid untuk membantu membayar gaji guru honorer. ANTARA

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 13 Nopembet 2025. dini hari, langsung bertemu dengan dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat karena pungutan iuran untuk membantu membayarkan gaji 10 guru honorer.

Pertemuan antara dua guru ASN asal Luwu Utara itu dengan Presiden Prabowo difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca Juga:  Pj. Bupati Takalar Buka Festival Hari Anak Nasional dan Lomba Kreativitas Anak Berkebutuhan Khusus

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulilah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis dini hari hal dikutip dari antara.

Baca Juga:  Polres Wajo Apel Konsolidasi Operasi Ketupat dan Kesiapan Pengamanan Sidang Sengketa Pemilu

Kedua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara itu, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025

Mereka dijatuhi sanksi pemecatan karena mengumpulkan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 yang kemudian diberikan kepada para guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Redaksi Publikasi Visitasi Perguruan Tinggi

Makassar

Maulid Nabi, Hj Umiyati Ajak Masyarakat Hadirkan Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan

Sulsel

Kota Makassar Bergemuruh, MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka Menag RI

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Sulsel

Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar

Sulsel

Bupati Wajo: Listrik Sawah Harus Jadi Solusi Menjaga Produktivitas Petani di Tengah Kekeringan

PINRANG

Pemkab Pinrang Bersama Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan Mendorong Peningkatan Pemahaman Hukum Melalui Paralegal

Sulsel

Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Internasional