Home / Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 07:54 WIB

Ditjen Pajak Dukung Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan

“Memang hal itu sudah tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, MUI menerangkan dalam konsep Pajak Berkeadilan, negara tidak boleh memungut pajak atas kebutuhan dasar rakyat atau harta yang sifatnya non-komersial. Fatwa ini diumumkan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11).

Menurut MUI, pajak tidak boleh dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, beras, atau telur, karena sifatnya primer dan penting bagi kehidupan masyarakat.

“Haram hukumnya bagi pemerintah memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok dan konsumtif rakyat,” tegas Asrorun dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  TikTok Dilarang Berjualan, Pemerintah Dinilai Gagap Persoalan UMKM

Selain itu, rumah dan tanah yang dihuni sendiri (non-komersial) juga tidak boleh dikenakan pajak berulang, seperti PBB tahunan yang terus naik. Alasannya, aset tersebut tidak digunakan untuk menghasilkan uang sehingga tidak adil jika dibebani pajak secara rutin.

Fatwa MUI juga menegaskan standar baru bagi pemungutan pajak. Hanya warga yang memiliki kemampuan finansial setara dengan nisab zakat mal (sekitar 85 gram emas) yang sah dikenai pajak. Warga dengan harta di bawah nisab seharusnya bebas dari kewajiban pajak. Pajak hanya diperuntukkan bagi harta yang potensial diproduktifkan atau untuk kebutuhan sekunder dan tersier, seperti barang mewah atau hiburan.

Baca Juga:  Prabowo Umumkan Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

MUI juga mengusulkan prinsip keadilan partisipatif, yakni zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam bisa menjadi pengurang kewajiban pajak. Dengan demikian, pembayaran zakat yang membantu fakir miskin tidak seharusnya digandakan dengan pajak dari negara. (Ins/E-1)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI