“Memang hal itu sudah tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, MUI menerangkan dalam konsep Pajak Berkeadilan, negara tidak boleh memungut pajak atas kebutuhan dasar rakyat atau harta yang sifatnya non-komersial. Fatwa ini diumumkan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11).
Menurut MUI, pajak tidak boleh dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, beras, atau telur, karena sifatnya primer dan penting bagi kehidupan masyarakat.
“Haram hukumnya bagi pemerintah memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok dan konsumtif rakyat,” tegas Asrorun dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Selain itu, rumah dan tanah yang dihuni sendiri (non-komersial) juga tidak boleh dikenakan pajak berulang, seperti PBB tahunan yang terus naik. Alasannya, aset tersebut tidak digunakan untuk menghasilkan uang sehingga tidak adil jika dibebani pajak secara rutin.
Fatwa MUI juga menegaskan standar baru bagi pemungutan pajak. Hanya warga yang memiliki kemampuan finansial setara dengan nisab zakat mal (sekitar 85 gram emas) yang sah dikenai pajak. Warga dengan harta di bawah nisab seharusnya bebas dari kewajiban pajak. Pajak hanya diperuntukkan bagi harta yang potensial diproduktifkan atau untuk kebutuhan sekunder dan tersier, seperti barang mewah atau hiburan.
MUI juga mengusulkan prinsip keadilan partisipatif, yakni zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam bisa menjadi pengurang kewajiban pajak. Dengan demikian, pembayaran zakat yang membantu fakir miskin tidak seharusnya digandakan dengan pajak dari negara. (Ins/E-1)
















