MEDIASINERGI.CO JAKARTA — DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan fokus pada penerapan pajak yang memperhatikan kebutuhan dasar rakyat, selaras dengan dorongan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Pajak Berkeadilan. Dalam konsep ini, negara diminta tidak boleh membebani rakyat untuk hal-hal yang bersifat kebutuhan dasar atau dharuriyat.
Temukan lebih banyak
Salah satunya, menekankan asas daya pikul pada komoditas kebutuhan pokok yang diminta tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menganggap wajar permintaan MUI itu karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat.
“Hal itu memang tidak dikenakan PPN karena itu komoditas yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sehingga, bagi kami itu tidak ada polemik,” ujarnya dalam Media Gathering DJP di Denpasar, Bali, Selasa 25 Nopember 2025.
Dalam konsep Pajak Berkeadilan, MUI juga meminta agar rumah dan tanah yang dihuni sendiri secara non-komersial sebaiknya tidak dikenakan pajak berulang, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang terus meningkat.
Bimo menjelaskan, saat ini kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (P2) telah dialihkan ke pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku bagi aset non-komersial seperti sekolah, pesantren, dan fasilitas rumah sakit yang dikelola lembaga keagamaan atau sosial.
Bimo menambahkan, fasilitas non-profit tersebut sudah memiliki tarif khusus PBB sebagai bentuk pertimbangan keadilan.
















