Basdir juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama yang menggunakan aset pemerintah wajib memberikan kontribusi nyata kepada PAD.
“Kami di DPRD tentu mendorong agar semua bentuk kerja sama yang memakai aset daerah harus transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi jelas kepada Pemkot. Pengelola pihak kedua yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk soal pajak dan kontribusi retribusi, harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berdampak lebih besar terhadap keberlangsungan pedagang yang mencari nafkah di Pasar Sentral.
“Perjanjian yang tidak lagi relevan dan merugikan harus dikoreksi. Kita harus memastikan pengelolaan pasar berjalan profesional, memberi rasa aman bagi pedagang, dan berdampak positif bagi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Pemkot Makassar sebelumnya juga disarankan untuk melakukan audit, mengeluarkan surat teguran, hingga melakukan penagihan paksa jika pihak pengelola tetap tidak memenuhi kewajiban pajak.
Pemerintah daerah bahkan memiliki kewenangan untuk mengambil alih kembali pengelolaan pasar apabila pelanggaran terus berlanjut.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















