Home / Sulsel

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11 WIB

Bukan IYL, Penasehat Hukum: Uang Diserahkan ke Pemilik Lama

Ia menegaskan, bukan IYL ataupun Pahlevi yang menerima uang. “Itu namanya yang (terima uang) Andi Baso, itu meninggal dunia. Jadi tidak bisa diklarifikasi itu uang kau apakan. Sementara kenapa orang yang berbuat, orang lain diminta tanggung jawab, itu tidak bisa,” tegasnya.

“Jadi sebenarnya pasal yang disangkakan itu kan Pasal 378 dan Pasal 266, yaitu penipuan dan pemalsuan surat. Penipuan itu, kalau kita baca pasalnya, serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sementara yang menggerakkan bahan itu kan almarhum Andi Baso sama salah satu oknum pegawai bank, bukan klien kami,” sambungnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Gelar Jambore Enterpreneurship 2024

Menurut Salam, kliennya mengetahui ada kwitansi setelah ada laporan polisi. “Karena kan ini ketahuan bahwa menurut pengakuan pelapor, dia menyerahkan uang ke Andi Baso almarhum itu melalui oknum bank ini. Pas belakangan, setelah ada laporan polisi, baru ketahuan ini ada kuitansi,” pungkasnya.(jk)

Baca Juga:  Bupati Gowa Apresiasi Kinerja Kepolisian Ungkap Kasus Uang Palsu

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Dihadiri Wabup, Polres Soppeng Gelar Tausiah dan Doa Bersama Dipimpin Ustaz Das’ad Latif

PINRANG

UPT SDN 13 Pinrang Terus Berbenah

Sulsel

Munafri Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan

Sulsel

Tak Hanya Kirim Tangki, Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor Dalam Atasi Kekeringan

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan dan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Fasilitas MCH dan Lontara Plus

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026