MEDIASINERGI.CO — Penasehat Hukum Irman Yasin Limpo (IYL), Muhammad Nur Salam, angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Makassar, dengan termohon Polda Sulsel.
Kasus ini berawal dari jual beli yayasan antara IYL dengan pemilik lama Andi Baso, yang juga melibatkan pelapor Bahar Ngitung.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan oleh Polda Sulsel kepada kliennya adalah Pasal 378 dan Pasal 266.
“Pasal 378 itu penipuan, serangkaian kata-kata bohong. Sementara yang jadi pokok pembelaan kita, karena yang terima uang itu meninggal dunia,” jelas Salam, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jum’at 19 Desember 2025.
















