Home / Sulsel

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11 WIB

Bukan IYL, Penasehat Hukum: Uang Diserahkan ke Pemilik Lama

MEDIASINERGI.CO — Penasehat Hukum Irman Yasin Limpo (IYL), Muhammad Nur Salam, angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Makassar, dengan termohon Polda Sulsel.

Kasus ini berawal dari jual beli yayasan antara IYL dengan pemilik lama Andi Baso, yang juga melibatkan pelapor Bahar Ngitung.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid di Gowa Belum Capai 50 Persen

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan oleh Polda Sulsel kepada kliennya adalah Pasal 378 dan Pasal 266.

“Pasal 378 itu penipuan, serangkaian kata-kata bohong. Sementara yang jadi pokok pembelaan kita, karena yang terima uang itu meninggal dunia,” jelas Salam, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jum’at 19 Desember 2025.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan dan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Fasilitas MCH dan Lontara Plus

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

Sulsel

Kunker Sekjen PU, Apri Artoto, Mengapresiasi Program MYP Pemprov Sulsel

SOPPENG

Raih Kinerja Terbaik, Pemkab Soppeng Sampaikan Selamat Kepada Mentan A Amran Sulaiman

SOPPENG

Ny Hj Suarni Suwardi Melantik Kader Sekaligus Membuka Sosialisasi KISAK

Sulsel

Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun