Menurutnya, setiap dugaan kejanggalan harus dibuktikan melalui mekanisme resmi dan data yang valid.
Untuk itu, DPRD Makassar secara tegas meminta Dinas Pendidikan dan BKD membuka posko pengaduan sebagai ruang resmi bagi kepala sekolah untuk menyampaikan laporan dan keberatan.
“Kami sudah meminta agar posko pengaduan segera dibuka. Supaya teman-teman kepala sekolah yang merasa ada proses yang tidak sesuai aturan bisa melapor dan menjadi bahan evaluasi bersama,” ungkapnya.
DPRD Makassar menegaskan akan terus mengawal proses seleksi calon kepala sekolah agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2020 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Pesan kami jelas, jalankan seleksi ini sesuai aturan. Jangan ada yang dicederai. Bapak Wali Kota juga tidak pernah menginginkan ada oknum-oknum tertentu yang sengaja diloloskan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila laporan dan pengaduan yang masuk tidak ditindaklanjuti secara maksimal, DPRD Makassar siap kembali memanggil Dinas Pendidikan dan BKD untuk mencari solusi terbaik.
“Insya Allah kami akan kawal agar seleksi calon kepala sekolah ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















