MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar menekan Pemerintah Kota Makassar agar tidak lagi berputar pada persoalan teknis semata dan segera menggelar rapat internal lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, yang telah digunakan sebagai jalan umum.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar bersama kuasa hukum warga, Dinas Pertanahan, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
DPRD Makassar menilai, penyelesaian persoalan tidak akan pernah tuntas jika hanya dibahas secara sektoral oleh satu atau dua OPD tanpa melibatkan instansi lain yang berkaitan langsung dengan penganggaran.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad menegaskan bahwa, Pemkot Makassar harus segera duduk bersama seluruh OPD terkait agar tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab.
“Kami minta ini jangan lagi dibahas parsial. Harus ada rapat internal lintas OPD, tidak cuma Dinas Pertanahan dan Dinas PU saja. Libatkan juga OPD yang membidangi penganggaran, supaya jelas di mana skema pembayarannya dan tidak lagi saling tunjuk,” tegas Tri Sulkarnain, Minggu 11 Januari 2026.
Menurutnya, selama ini persoalan utama bukan pada status lahan, melainkan pada tidak sinkronnya pemahaman antarinstansi terkait mekanisme anggaran.
“Status tanahnya sudah jelas, pemiliknya juga jelas. Yang jadi masalah sekarang itu soal anggaran. Nah, kalau soal anggaran, tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu OPD. Harus dibicarakan bersama, biar ada keputusan yang sama dan tidak berputar-putar,” ujarnya.
Politisi Demokrat Makassar ini menilai, lambannya penyelesaian kasus tersebut justru mencerminkan lemahnya koordinasi internal Pemkot Makassar.
Padahal, lahan tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan dibangun menggunakan dana APBD.
















