“Jangan sampai pemerintah kota menikmati manfaat dari lahan warga, tapi kewajiban membayarnya justru dibiarkan berlarut-larut. Ini tidak elok dan tidak adil bagi masyarakat,” katanya dengan nada tegas.
Komisi A, lanjut Tri, akan menuangkan hasil RDP tersebut dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Pemkot Makassar. Dalam rekomendasi itu, DPRD akan menekankan kewajiban Pemkot untuk segera menggelar rapat lintas OPD dalam waktu dekat
“Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas. Kami akan minta ada batas waktu. Paling lambat dua minggu, rapat lintas OPD itu sudah harus digelar dan menghasilkan keputusan konkret,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi A tidak ingin lagi mendengar alasan klasik soal keterbatasan anggaran tanpa adanya upaya mencari solusi.
“Kalau memang anggaran tidak tersedia di satu dinas, ya dibicarakan bagaimana solusinya. Bisa lewat pergeseran, bisa lewat APBD Perubahan. Yang penting ada keputusan dan ada komitmen,” jelasnya.
Ia berharap, melalui rapat lintas OPD tersebut, Pemkot Makassar dapat menyepakati skema penganggaran ganti rugi lahan warga tanpa melanggar aturan, sekaligus memastikan hak masyarakat benar-benar dipenuhi.
“Kami di DPRD ini tugasnya mengawal hak warga. Selama lahannya dipakai pemerintah, maka selama itu pula kewajiban pemerintah untuk membayar. Jangan ditunda-tunda lagi,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















