Home / Sulsel

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:47 WIB

Data Terkini: Iuran Sampah Gratis Dirasakan Warga Miskin di Seluruh Kecamatan Makassar

Program iuran sampah gratis yang digagas Wali Kota Makassar bukanlah janji kosong, melainkan kebijakan yang nyata dan telah dirasakan langsung oleh warga, khususnya masyarakat kurang mampu, kini dinikmati warga miskin.

Oleh sebab itu, Helmy menegaskan jika program ini berjalan dan memberi manfaat, sehingga tudingan adanya program tidak jalan, terbatahkan.

“Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tutur Helmy.

Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.

Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.
Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.

Tanda ini berfungsi sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah.

Baca Juga:  700 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan dari Masjid At-taubah Jelang Ramadhan

“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelasnya.

Lebih lanjut Helmy menambahkan bahwa, dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pengaturan pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.

Namun demikian, kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapat pengurangan besaran tarif.

“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” ungkap Helmy.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan pelayanan kebersihan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat rentan.

Baca Juga:  Bupati Gowa Gunakan Hak Pilihnya di TPS Dekat Rujab, Wabup di Kampung Halaman

“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” pungkasnya.(jk)

– Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/450 VA:

1. Biringkanaya 2.607 KK
2. Bontoala 815
3. Makassar 410
4. Mamajang 498
5. Manggala 1.687
6. Mariso 761
7. Panakkukang 764
8. Rappocini 1.130
9. Tallo 17
10. Tamalanrea 1.520
11. Tamalate 514
12. Ujung Pandang 105
13. Ujung Tanah 566
14. Wajo 93

– Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/900 VA:

1. Biringkanaya 3.140 KK
2. Bontoala 765
3. Makassar 3.036
4. Mamajang 2.030
5. Manggala 5.696
6. Mariso 3.356
7. Panakkukang 3.197
8. Rappocini 4.808
9. Tallo 377
10. Tamalanrea 2.389
11. Tamalate 4.143
12. Ujung Pandang 1.006
13. Ujung Tanah 2.748
14. Wajo 1.031.(jk)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Kebersihan sebagai Kebiasaan Harian

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Memperkuat Langkah Antisipasi Terhadap Dampak Musim Kemarau

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Bupati Wajo Andi Rosman Tegaskan Komitmen Genjot Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan UMKM

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu