Menurutnya, seluruh guru bersertifikat di Kabupaten Wajo akan menerima pembayaran kekurangan sertifikasi tersebut.
“Besar kemungkinan Kabupaten Wajo menjadi daerah pertama yang merealisasikan pencairan kekurangan sertifikasi THR guru di awal tahun 2026. Saat ini pencairan sudah mulai dilakukan dengan total anggaran sekitar Rp25,9 miliar,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan motivasi dan kinerja guru dalam menjalankan tugas pendidikan, serta menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Wajo. (r)
















