MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan A (38) seorang wiraswasta yang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Allimbangeng Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau, Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 01.30.
Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heryadi Nur SE MM menyebutkan dari hasil penangkapan dan penggeledahan Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, 8 potongan pipet warna biru, 1 unit handphone, 1 bungkus rokok dan 1 saset besar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Allimbangeng. Dari informasi tersebut anggota bergerak cepat dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Muhammad Arwin bersama Kanit 1 Ipda Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku.
















