Saat diinterogasi awal A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200 ribu pershaset. A bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.IK., M.IK melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar akarnya. Penindakan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam melindungi masyarakat Soppeng dari bahaya narkotika.
Kepada masyarakat diharap untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba, harap kapolres. (mar)
















