Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:34 WIB

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

​Saat diinterogasi awal A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200 ribu pershaset. A bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.IK., M.IK melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

Baca Juga:  Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko Gelar Sosper Penyelenggaran Bantuan Hukum

Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar akarnya. Penindakan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam melindungi masyarakat Soppeng dari bahaya narkotika.
​Kepada masyarakat diharap untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba, harap kapolres. (mar)

Share :

Baca Juga

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa

Sulsel

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya