“Yang datang itu bukan selalu harus orang yang ber-dasi dan sebagainya, tapi yang dilindungi oleh Pemerintah Kota Makassar adalah masyarakat yang berada di desil strata satu sampai empat,” jelasnya.
Menurutnya, kelompok inilah yang paling membutuhkan kehadiran negara, terutama saat menghadapi risiko kecelakaan kerja yang dapat menghentikan sumber penghasilan keluarga.
“Kita tidak ingin ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka harus berhenti bekerja dan akhirnya rezeki rumah tangga ikut terhenti. Kita ingin mereka aman dan terjamin,” tegasnya.
Munafri juga mengungkapkan kembali bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menjalankan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini telah berjalan selama satu tahun.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemanfaatan APBD untuk mengembalikan manfaat pajak masyarakat dalam bentuk perlindungan sosial yang nyata.
“Apa yang kita dapatkan dari pajak masyarakat, kita kembalikan melalui APBD untuk memberikan jaminan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap setelah penandatanganan kerja sama ini, kedua belah pihak dapat saling mengontrol dan melakukan cross-check agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
“Saya harap ini bukan hanya seremonial belaka. Masih banyak hal penting yang harus kita perhatikan, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja di wilayah Kota Makassar dan khususnya dalam pelayanan di Rumah Sakit,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















