Sementara itu, standar MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi sekurang-kurangnya 6,4 derajat. Karena parameter tersebut belum terpenuhi, maka awal Ramadhan ditetapkan pada Kamis.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih mulai Rabu malam (18/2).
Sidang Isbat dihadiri unsur perwakilan organisasi keagamaan, pakar astronomi, Komisi VIII DPR RI, serta delegasi dari negara sahabat. Proses persidangan diawali dengan pemaparan terbuka mengenai data astronomi, dilanjutkan Shalat Maghrib berjamaah, kemudian sidang tertutup sebelum hasil diumumkan melalui konferensi pers.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Sidang Isbat menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan guna memastikan penetapan awal bulan Hijriah berlangsung akurat, objektif, serta selaras dengan prinsip ilmiah dan syariat. (r)
















