Komisi IV memberikan tenggat waktu satu minggu untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, mekanisme sanksi akan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek legalitas, Komisi IV DPRD Wajo turut menyoroti kualitas gizi makanan, kesesuaian anggaran dengan porsi yang disajikan, serta pengelolaan limbah dapur agar tidak menimbulkan dampak lingkungan. Komisi IV juga menyatakan kesiapan melakukan peninjauan langsung ke dapur SPPG bersama dinas terkait guna memastikan standar operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk ketersediaan sampel menu harian sebagai bagian dari pengawasan kualitas.
Sekretaris Daerah Wajo, Armayani mengapresiasi pelaksanaan RDP yang menghadirkan seluruh pihak dalam satu forum evaluasi. Ia berharap kritik dan masukan publik dapat menjadi bahan perbaikan bersama.
Menanggapi hal tersebut, pihak SPPG menyatakan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar menu dan tata kelola operasional. Ke depan, penyelenggara memastikan peningkatan kualitas pelayanan sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Wajo semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(r)
















