MEDIASINERGI.CO
MAKASSAR – Skandal korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan akhirnya meledak. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pengumuman mengejutkan itu disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin 9 Maret 2026. Tak tanggung-tanggung, dari proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai sekira Rp60 miliar, negara diduga mengalami kerugian hingga sekira Rp50 miliar akibat praktik mark-up harga dan pengadaan fiktif.
“Penyidik hari ini sudah menahan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas,” tegas Didik di hadapan jurnalis. Lima Orang Langsung Dijebloskan ke Tahanan. Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menyeret empat nama lain ke balik jeruji besi, yakni: RM – Direktur PT AAN RE – Direktur PT CAP HS – Tim pendamping Pj Gubernur RRS – ASN Pemkab Takalar. Sementara satu tersangka lain berinisial UN, yang menjabat sebagai KPA/PPK, belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Proyek ‘Nanas Fiktif’ yang Berujung Pidana
















