AG. Dr. KH. Muhammad Yunus Pasanreseng Andi Padi, M.Ag., Ketua MUI Kabupaten Wajo menekankan pentingnya menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat, tidak hanya sebagai tempat ibadah mahdhah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial seperti pengelolaan zakat. Ia juga mendorong agar masjid memiliki badan hukum berupa akta yayasan guna memperkuat legalitas dalam berbagai kegiatan, termasuk pengembangan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan agar para penerima zakat tidak terus-menerus berada dalam posisi sebagai mustahik. “Harapannya, jika tahun ini menjadi penerima zakat, semoga di tahun-tahun berikutnya dapat berubah menjadi muzakki,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah pengurus Masjid Jami’atul Khaeriyah Siwa yang dipimpin H. Rukman Nawawi, yang dinilainya berhasil menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan sosial keumatan melalui pengelolaan zakat yang baik dan transparan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, H. Muhammad Subhan, S.Ag., M.Pd.I., menyebut kegiatan tersebut sebagai contoh nyata pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel di tengah masyarakat.
Secara terpisah Rukman Nawawi, Ketua Yayasan Masjid Jami’atul Khaeriyah menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di masjid tersebut telah berjalan sekitar sepuluh tahun. Dalam dua tahun terakhir, pengelolaan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh pemerintah.
“Kami akan terus melanjutkan pendistribusian zakat kepada para mustahik yang tersisa hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Kegiatan pendistribusian zakat ini juga dihadiri oleh unsur pemerintah dan tokoh masyarakat, di antaranya perwakilan Kapolres Wajo, Camat Pitumpanua, Sekretaris Camat Pitumpanua, serta sejumlah lurah dan kepala desa di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini, UPZ Masjid Jami’atul Khaeriyah Siwa diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, serta mampu memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat. (r)
















