Home / Sulsel

Jumat, 10 April 2026 - 20:31 WIB

Kepala Pusdal LH-SUMA: Reformasi Sampah Makassar Dimulai, Tinggal Konsistensi di Lapangan

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan aksi nyata dalam membenahi sistem pengelolaan sampah kota, dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Transformasi ini menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan tata kelola lingkungan yang lebih tertib, sekaligus menjawab tantangan peningkatan volume sampah perkotaan yang kian kompleks.

Komitmen tersebut dipusatkan pada pembenahan pengelolaan TPA Antang sebagai lokasi strategis pengolahan akhir sampah. Peralihan metode ini tidak hanya menyangkut perubahan teknis.

Tetapi juga menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan, dari sekadar pembuangan, menjadi pengolahan yang terkontrol, aman, dan berwawasan kesehatan masyarakat.

Keseriusan ini ditandai melalui penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi lintas wilayah dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan hingga ke tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Momentum ini berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup secara Hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi daring, di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat 10 April 2026.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman, serta para camat se-Kota Makassar.

Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, menegaskan pihaknya siap untuk mendorong percepatan pembenahan pengelolaan sampah, baik di dalam kota maupun di TPA Antang.

“Tentu ini bagian dari tugas bersama, sehingga kami siap membantu Pemerintah Kota dalam penanganan persampahan,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat sedikitnya 16 komponen penilaian dalam pengelolaan kota bersih yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan.

Setiap unit kerja memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan di lingkupnya masing-masing.

“Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi kota bersih, saya kira Makassar akan bersih,” tuturnya.

Baca Juga:  Upacara Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 di Pinrang, Berlangsung Khidmat

“Karena masing-masing sudah punya kriteria dan batas kewenangan, jadi tidak perlu lagi saling lempar tanggung jawab,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kunci utama terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama dalam 15 item penilaian yang menjadi indikator utama.

Ketika seluruh unsur bekerja sesuai peran masing-masing, maka persoalan kebersihan dapat diselesaikan secara sistematis dan terukur.

Lebih lanjut, Dr. Azri Rasul menekankan pentingnya tindaklanjut konkret melalui penunjukan penanggung jawab di setiap unit kerja.

Misalnya, dalam hal pemilahan sampah, setiap instansi, baik kantor, pasar, maupun sekolah, harus memiliki personel yang bertugas memastikan proses pemilahan berjalan dengan baik.

Selain itu, penguatan bank sampah unit juga menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan. Sampah yang telah dipilah akan dikumpulkan, dikelola oleh pengurus, kemudian disalurkan kepada pengepul atau pihak industri daur ulang.

“Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA Antang itu tinggal sampah organik saja. Itu pun bisa terkelola dengan baik, karena dalam satu sampai dua bulan sudah bisa menjadi pupuk,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa selama ini masih terdapat persepsi keliru bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Padahal, setiap wilayah dan sektor memiliki kewenangan masing-masing dalam menata dan mengelola sampah di lingkungannya. Termasuk PD Pasar dan pihak Rumah Sakit, memiliki tugas di wilayah masing-masing.

“Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa masuk begitu saja ke rumah sakit, pasar, atau terminal tanpa kewenangan. Yang punya wilayah itulah yang harus mengatur. DLH hadir untuk membantu dari sisi substansi dan teknis,” tegasnya.

Dalam sistem penilaian kota bersih, setiap sektor memiliki bobot tersendiri. Kawasan pemukiman menyumbang sekitar 19 persen, sementara pengelolaan di TPA sekitar 10 persen.

Namun, yang paling krusial adalah pemilahan sampah dari sumbernya, seperti di kawasan pemukiman, pertokoan, dan pasar.

Ia mengakui bahwa tantangan terbesar justru berada di tingkat pemukiman, karena melibatkan masyarakat luas yang secara struktural menjadi tanggung jawab pemerintah setempat seperti lurah, RT, dan RW.

Baca Juga:  Anjangsana ke Keluarga Tokoh Pendiri Takalar, Muhammad Hasbi Berikan Bantuan di Panti Asuhan

Berdasarkan penilaian terakhir, skor kebersihan Kota Makassar berada di angka 54,7 yang masih masuk dalam kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, kota harus mencapai nilai minimal 60 hingga 75.

“Kalau kita bisa dorong sedikit saja ke atas, itu sudah sangat berarti. Apalagi kalau ada perlombaan antar lurah, pasar, rumah sakit, dan puskesmas dengan sistem reward, itu akan mempercepat pencapaian,” ungkapnya.

Dia juga memaparkan klasifikasi penilaian Adipura, di mana nilai di bawah 30 masuk kategori pengawasan, 30-60 pembinaan, 60-75 memperoleh sertifikat Adipura, 75-85 meraih trofi Adipura, dan di atas 85 mendapatkan Adipura Kencana.

Secara nasional, baru sekitar 35 daerah yang mendapatkan sertifikat Adipura. Yang mencapai trofi bahkan belum ada pada 2025, begitu juga Adipura Kencana.

Dengan komitmen yang telah dibangun bersama pemerintah kota, camat, serta Dinas Lingkungan Hidup, pihak Pusdal LH-SUMA menyatakan kesiapan untuk terus mendampingi Makassar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

“Kalau semua bergerak sesuai kewenangan dan berjalan simultan, saya yakin Makassar bisa cepat menjadi kota bersih,” terangnya.

Dalam pemaparannya, Azri Rasul, menjelaskan secara rinci konsep teknis yang harus diterapkan agar pengelolaan TPA berjalan optimal dan aman.

Ia mengungkapkan, luas area TPA sekitar 14 hektare tidak boleh dikelola secara terbuka seperti praktik lama open dumping, melainkan harus dibagi ke dalam beberapa blok untuk memudahkan pengendalian.

“14 hektare ini tidak boleh dibiarkan terbuka semua. Kita bisa bagi menjadi tiga blok,” jelasnya.

Setiap blok tersebut, lanjutnya, kemudian dibagi lagi menjadi sel-sel kecil sebagai unit operasional pembuangan sampah.

Sistem sel ini bertujuan agar aktivitas penimbunan lebih terkontrol dan tidak menyebar ke seluruh area. Dalam praktiknya, hanya satu sel yang dibuka untuk penimbunan, sementara area lainnya harus ditutup rapat.

“Artinya, dari total 14 hektare, sekitar 13,5 hektare harus dalam kondisi tertutup. Inilah yang disebut sanitary landfill berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sel yang telah digunakan harus segera ditutup secara berkala, idealnya setiap empat hingga lima hari.

Share :

Baca Juga

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa

Sulsel

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya