Dengan metode ini, potensi pencemaran udara, bau, dan penyebaran sampah dapat ditekan secara signifikan.
Sebaliknya, jika seluruh area terbuka, maka kondisi tersebut masih tergolong open dumping.
Selain penataan blok dan sel, Azri Rasul juga menekankan pentingnya pemasangan pipa untuk pelepasan gas yang dihasilkan dari timbunan sampah.
Gas tersebut berasal dari proses dekomposisi berbagai jenis limbah, termasuk sampah organik dan bahan berbahaya.
Ia menjelaskan, kandungan sampah di TPA sangat kompleks, mulai dari plastik yang terurai menjadi mikroplastik hingga limbah berbahaya seperti baterai yang mengandung timbal dan lampu yang mengandung merkuri.
Semua ini berkontribusi terhadap pembentukan gas berbahaya yang harus dikelola dengan baik.
Namun demikian, gas tersebut juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif.
“Kalau dikelola dengan baik, gas ini bisa menjadi energi yang bermanfaat. Jadi bukan hanya dibuang, tapi bisa dimanfaatkan,” bebernya.
Aspek berikutnya yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan air lindi (leachate), yaitu cairan hasil pembusukan sampah yang mengandung berbagai zat berbahaya.
Air lindi ini terbentuk dari aktivitas mikroorganisme dan tercampur dengan berbagai polutan, termasuk logam berat.
Menurutnya, pengolahan air lindi tidak bisa disamakan dengan limbah domestik biasa karena sifatnya yang sangat kompleks dan berbahaya. Oleh karena itu, diperlukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan teknologi khusus dan standar tinggi.
“Air lindinya hitam, baunya sangat menyengat, bahkan bisa membuat orang tidak tahan berlama-lama di lokasi. Ini harus ditangani dengan serius karena dampaknya besar terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan infrastruktur, seperti akses jalan menuju sel pembuangan, yang harus tetap berfungsi dalam segala kondisi, termasuk saat musim hujan.
Menurutnya, pembagian kewenangan antar perangkat daerah harus jelas, apakah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pekerjaan Umum.
“Kalau sistem blok dan sel berjalan dengan baik, maka operasional TPA juga akan lebih tertib, termasuk menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak,” katanya.
Lebih jauh, ia mengakui tantangan utama di banyak daerah adalah keterbatasan anggaran, terutama dalam pembangunan dan perbaikan instalasi pengolahan air lindi.
Oleh karena itu, pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi mitra atau pihak yang dapat mendukung penyelesaian masalah tersebut.
“Dengan penerapan aspek utama, penataan blok dan sel, pengelolaan gas, serta pengolahan air lindi, kita optimistis pengelolaan sampah di Makassar dapat bertransformasi secara signifikan menuju sistem yang lebih modern, aman,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan Pemerintah Kota Makassar tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Menurutnya, arahan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, menjadi landasan penting dalam merumuskan langkah strategis ke depan.
Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Kami sangat mengapresiasi arahan yang diberikan, termasuk terkait hasil penilaian Adipura tahun lalu. Per tanggal 25 Maret, kami telah menerima sanksi administratif 180 hari dan saat ini sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk menuntaskannya,” ujar Helmy.
Dia menjelaskan, DLH Makassar juga telah mengirimkan dokumen resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian sanksi tersebut.
Berbagai pembenahan kini tengah dipersiapkan, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan, khususnya di TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial.
“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut penandatanganan Persetujuan Lingkungan Strategis (PSL) pada 4 April lalu akan berjalan beriringan dengan pelaksanaan sanksi administratif tersebut.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar juga akan memperkuat regulasi melalui surat edaran Wali Kota terkait pelarangan praktik open dumping.
“Dalam waktu dekat akan ada penandatanganan surat edaran oleh Wali Kota Makassar yang secara tegas melarang open dumping. Ini akan menjadi dasar kuat bagi kita dalam melakukan penataan,” jelasnya.
Helmy menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar karena mengharuskan seluruh jenis sampah non-residu, seperti organik dan anorganik, dikelola sejak dari sumbernya.
“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran wilayah, mulai dari tingkat kelurahan, RT/RW hingga kecamatan, dalam membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan berbasis masyarakat.
Tanpa keterlibatan aktif dari wilayah, maka pengurangan sampah ke TPA tidak akan berjalan optimal.
“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem tersebut, Helmy optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang signifikan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan TPA Antang serta kualitas lingkungan masyarakat.
Lebih jauh, ia menegaskan perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
“Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















