Home / Sulsel

Kamis, 23 April 2026 - 16:12 WIB

Lapak Cat Kuning di Bontoala “Tak Kebal”, Bukti Pemkot Makassar Jalankan Aturan Tanpa Tebang Pilih

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar menghadirkan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap wilayah lain juga bisa mengikuti seperti ini. Karena penataan kota ini untuk kepentingan bersama. Dan tentu saja, ini akan terus berlanjut di titik-titik lainnya di Kota Makassar,” tutupnya.

Sedangkan Camat Bontoala, Pataullah mengatakan penertiban bekas lapak PKL di kawasan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar berjalan tertib.

“Ini menjadi contoh tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung penataan kota,” ujarnya.

Selaku pimpinan Kecamatan, ia menegaskan kegiatan yang dilakukan saat ini lebih difokuskan pada pembersihan sisa bongkaran, bukan lagi penertiban secara paksa.

Pataullah menyampaikan, sebagian besar lapak telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya sebelum tim gabungan turun ke lokasi.

“Hari ini sebenarnya bukan lagi penertiban. Ini hanya proses lanjutan, yakni menyisir dan mengangkut sisa-sisa bongkaran yang sudah dibongkar sendiri oleh pemilik lapak. Kami hanya membantu merapikan yang masih tersisa,” katanya.

Dia menegaskan, inisiatif pembongkaran datang langsung dari para pedagang tanpa adanya paksaan.

Hal ini menurutnya, menjadi indikator keberhasilan pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan pemerintah.

“Betul, mereka membongkar sendiri sejak pekan kemarin. Ini yang luar biasa, kami sangat salut dan bangga karena kesadaran masyarakat sudah terbentuk untuk mendukung penataan kota,” bebernya.

Baca Juga:  Pemkab Gowa Terima Penghargaan Sebagai Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik

Berdasarkan data di lapangan, terdapat lebih dari 60 lapak aktif di kawasan tersebut yang sebelumnya berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.

Lokasi ini berada di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara area di luar pagar sekolah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Dalam proses pembersihan, Pemkot Makassar melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang tergabung dalam tim gabungan bersama unsur TNI dan Polri.

Keterlibatan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan juga menjadi bagian dari sinergi lintas pemerintahan, mengingat kawasan tersebut bersinggungan dengan aset milik provinsi.

Pataullah menegaskan, keberhasilan pembongkaran mandiri tidak lepas dari sosialisasi yang intens dan berkelanjutan kepada para pedagang.

“Sosialisasi sudah dilakukan dengan sangat maksimal. Kalau tidak tersosialisasi dengan baik, saya yakin mereka tidak akan melakukan pembongkaran sendiri seperti ini,” jelasnya.

Ke depan, Pemerintah Kecamatan Bontoala bersama tim gabungan memastikan bahwa penataan akan terus berlanjut di titik-titik lain yang masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Yang jelas masih ada beberapa titik lain yang akan kita sasar. Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman,” tutupnya.

Baca Juga:  Butuh Sinergitas Mewujudkan Cita-cita Kesejahteraan Sosial

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema kebijakan baru yang berorientasi pada pemberdayaan.

Khususnya bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di ruang-ruang yang tidak semestinya seperti trotoar dan saluran drainase.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bantuan ini ditujukan bagi pedagang yang terdampak penertiban, agar mereka dapat mengembangkan usahanya di lokasi yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar aturan tata ruang.

“Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang,” jelas Munafri, baru-baru ini.

Sebagai solusi, Munafri Arifuddin menyampaikan Pemkot Makassar menyiapkan skema dukungan berupa akses pembiayaan melalui KUR bagi para PKL yang terdampak penertiban.

Namun, bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah dan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan. Ketentuan lebih lanjut, didata berdasarkan wilayah dan titik lokais yang ditertibkan.

“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco

Sulsel

Kota Makassar Kian Toleran, Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air

Sulsel

Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

Sulsel

Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan

Sulsel

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Sulsel

HLH 2026, Pemkot Makassar Turun ke Jalan Pungut dan Pilah Sampah