Home / Sulsel

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:31 WIB

Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi

“Saya minta aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menegaskan pentingnya kesepahaman antar instansi dalam menangani ODGJ, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.

“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD, termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas, siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujarnya.

Menurut Nursaidah, selama ini masih kerap terjadi kebingungan di tingkat lapangan, khususnya di kecamatan dan aparat Satpol PP, saat menemukan ODGJ.

“Selama ini kendala di lapangan adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini,” jelasnya.

Dia menegaskan, dalam mekanisme penanganan, Dinas Kesehatan Kota Makassar memiliki peran utama pada aspek medis.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas Produksi Air, PDAM Makassar Uprating di IPA IV Maccini Sombala

Selain itu, ia menambahkan bahwa puskesmas menjadi garda terdepan dalam melakukan asesmen awal terhadap kondisi kejiwaan seseorang.

“Kalau hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, maka kami akan merujuk ke rumah sakit,” tuturnya.

“Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemantauan pasien merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), khususnya bagi ODGJ kategori berat yang wajib mendapatkan pengobatan rutin sesuai resep dokter.

“Dinas Kesehatan bertugas memastikan ketersediaan dan pemberian obat, termasuk evaluasi berkala sesuai rekomendasi rumah sakit,” bebernya.

Namun demikian, apabila hasil asesmen menunjukkan pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Makassar.

Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi.

Baca Juga:  Dianggap Kepala Daerah yang Inovatif, Bupati Gowa Raih Penghargaan pada Kabar Award 2024

Nursaidah menekankan pentingnya respons cepat dan kolaboratif antarinstansi tanpa saling menunggu.

“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tegasnya.

Terkait tren kasus, ia mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meskipun data resmi masih dalam proses pendataan.

Dia kembali juga menegaskan setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada pada Dinas Sosial Kota Makassar, termasuk proses pengembalian ke keluarga (reunifikasi) atau rehabilitasi lanjutan.

“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya.(jk)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

140 Peserta Berebut 103 Kursi, Munafri Warning Penguji, Jangan Loloskan Titipan

Sulsel

Makassar Tembus 10 Besar Nasional, Munafri: Ini Bukti Kerja Bersama

Sulsel

DPRD Makassar Dukung Pemkot Siapkan Lahan TPU Baru di Maros

Sulsel

Pemkot Makassar Siapkan Lahan Baru di Maros, Solusi Jangka Panjang Atasi Krisis TPU

Sulsel

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Wajo Siap Tindak Lanjuti untuk Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Sulsel

118 Pedagang di Mamajang Bongkar Lapak Secara Sukarela

Advertorial

Wajo Perkuat SP4N-LAPOR, Bidik Kepercayaan Publik Lewat Respons Aduan yang Lebih Cepat

Haji

Pemkab Soppeng Melepas Keberangkatan 333 Jamaah Calhaj Kloter 21