Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pengkajian. Langkah ini disusul oleh pemaparan substansi dan latar belakang Ranperda secara mendetail oleh Andi Rustan selaku Juru Bicara Komisi IV selaku komisi pengusul.
Dalam rapat paripurna tersebut setiap fraksi memberikan pandangan umum untuk penyempurnaan, dan seluruh fraksi sepakat agar regulasi ini segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
“Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya akan menjadi salah satu dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja di Kabupaten Wajo,” tegas Firmansyah sesaat sebelum mengetok palu menutup rapat paripurna. (r)
















