Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan Pemkab Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Bupati Daeng Manye menjelaskan skema TPP saat ini mengacu pada sistem penilaian kinerja ASN dengan empat komponen utama, yaitu kinerja OPD berdasarkan rencana kerja (Renja) sebesar 60 persen.
Selain itu, Inovasi sebesar 20 persen. Lalu kebersihan kantor sebesar 10 persen. Dan disiplin pegawai sebesar 10 persen.
Menurutnya, penerapan sistem ini bertujuan mendorong peningkatan produktivitas, inovasi, dan kedisiplinan ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal
Dalam arahannya, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur pemerintah agar mampu menjawab harapan masyarakat serta mendukung program pemerintah pusat dan daerah.
“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















