MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar mulai melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 yang proses pencairannya dimulai hari ini, dengan syarat seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus (Daeng Manye), setelah pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional.
Bupati Takalar didampingi Kepala BKAD, Kadis Kominfo dan Kepala BKD, di ruang Rapat Bupati Takalar, Rabu 17 Juni 2026.
Bupati Takalar menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” ujar Bupati Daeng Manye
Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja.
Jika sebelumnya, TPP dibayarkan setiap bulan, kini pembayaran dilakukan per tiga bulan sesuai ketersediaan anggaran daerah.
Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pembayaran TPP. Sementara Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN mencapai Rp25 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran Siltap Aparatur Desa untuk bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar.
















