Ia mengatakan pemerintah daerah tidak melarang ASN memanfaatkan media sosial. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Musdalifah menjelaskan, siaran langsung yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, publikasi program pembangunan, maupun penyampaian informasi layanan publik tetap diperbolehkan apabila dilakukan melalui kanal resmi instansi pemerintah.
Menurut dia, disiplin dalam memanfaatkan waktu kerja menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ASN diharapkan mampu menempatkan tugas dan tanggung jawab di atas aktivitas pribadi selama berada di lingkungan kerja.
Selain itu, Pemkab Wajo juga mengajak ASN untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai budaya kerja. Profesionalisme, integritas, dan etika, kata dia, harus tercermin baik dalam pekerjaan maupun aktivitas di ruang digital.
“Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujar Musdalifah. (Adv/Ddy)
















