“Memang perkara ini sudah ada putusan pengadilan dan sudah inkracht. Tetapi belum pernah dilakukan eksekusi oleh pengadilan, padahal putusannya sudah 63 tahun lalu. Dalam putusan tersebut juga terdapat syarat tebus gadai yang harus dibayarkan. Maka wajar apabila pemerintah setempat masih mempertimbangkan perubahan data,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Wajo, Rahman Rahim, menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Politisi Gerindra itu merekomendasikan agar pihak tergugat dalam perkara tersebut, termasuk kuasa hukumnya, juga dapat dihadirkan dalam RDP bersama dengan pihak yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi.
“Dalam RDP nantinya semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini perlu dihadirkan, termasuk pihak tergugat dan kuasa hukumnya. Tujuannya agar pembahasan berjalan terbuka dan DPRD mendapatkan informasi dari seluruh pihak,” kata Rahman.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, DPRD Kabupaten Wajo juga telah menerima aspirasi terkait persoalan pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas objek tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Andi Nuzulul Qadri Bakti dan diterima langsung oleh anggota DPRD Wajo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tempe, H. Sudirman Meru. (wahyu)
















