Home / Sulsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Perwalian Resmi bagi Anak Panti Asuhan

Nantinya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan pendataan terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Jika orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

Baca Juga:  Pemda Takalar Bersama Keuangan OJK Sulselbar Berikan Edukasi Kepala Desa dan Nelayan

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkapnya.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” sambung Ibrahim.

Dia juga mengungkapkan, program serupa sebelumnya telah sukses dilaksanakan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” pungkasnya.

Baca Juga:  Diskominfo Pinrang Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Lebih Responsif dan Berkualitas

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak.

Serta memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Selle Ks Dalle bersama Dandim Soppeng Tinjau Pembangunan Jembatan di Lilirilau

Sulsel

Delegasi 28 Negara di Laut Makassar, Munafri Promosikan Pesona Makassar ke Dunia

Sulsel

Bupati Takalar Terima Penghargaan Bergengsi dalam Ajang Cita Loka Fest 2026

Sulsel

DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi

Sulsel

Wali Kota Munafri Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism

Sulsel

Wali Kota Munafri Promosikan Potensi Investasi Makassar kepada 28 Negara Delegasi IGS 2026

SOPPENG

Kapolres Soppeng Anjangsana Hari Bhayangkara ke 80, Sambangi Purnawirawan dan Warakawuri 

Sulsel

Polres Wajo Gelar Upacara Ziarah Rombongan di TMP Empagae dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026