Menurut Andi Rahmat, penerapan sistem notifikasi keuangan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola administrasi keuangan di Sekretariat DPRD Makassar. Sistem tersebut dirancang untuk memudahkan Bagian Keuangan, Bendahara Pengeluaran, serta seluruh penerima manfaat dalam memantau setiap transaksi secara cepat dan akurat.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, penerapan sistem ini juga mendukung pelaksanaan transaksi non-tunai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Transaksi Nontunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.
Melalui fitur notifikasi otomatis, setiap mutasi keuangan dapat dipantau secara real-time tanpa perlu melakukan pengecekan manual. Dengan demikian, proses sinkronisasi data menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.
Selain itu, Andi Rahmat menambahkan, sistem tersebut juga memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kami ingin memastikan setiap transaksi dapat diketahui secara cepat oleh penerima manfaat. Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih efisien, proses administrasi lebih tertib, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kota Makassar semakin kuat,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















