Bupati Irwan melanjutkan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pemberantasan korupsi bukan lagi sekadar slogan, melainkan menjadi amanat konstitusi sekaligus tuntutan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara bersih dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irwan juga menyoroti pentingnya pemanfaatan dua instrumen utama yang dikembangkan KPK, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Menurutnya, hasil SPI Tahun 2025 harus dipandang sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya praktik korupsi, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta perizinan.
Sementara itu, MCSP menjadi instrumen penting dalam mengawal delapan area strategis pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset daerah hingga penguatan fungsi pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Olehnya itu, Bupati Irwan menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperkuat pengawasan internal, serta menjadikan hasil evaluasi KPK sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di akhir sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, khususnya Tim SPI dan MCSP, atas pendampingan, arahan, serta evaluasi yang terus diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Sementara itu Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, “kunjungan KPK pada hari ini merupakan momentum berharga bagi DPRD Kabupaten Pinrang untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kami menyambut baik kehadiran KPK sebagai mitra strategis dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah. Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, alokasi anggaran, serta pengawasan yang kami lakukan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan bebas dari penyimpangan. Melalui kegiatan koordinasi ini, kami berharap dapat memperoleh arahan, pendampingan, serta penguatan sistem dari KPK terkait area-area rawan korupsi, mekanisme pengawasan, dan standar integritas yang harus dijaga dalam pelaksanaan tugas DPRD.
DPRD Kabupaten Pinrang meyakini bahwa pencegahan korupsi adalah upaya bersama. Tidak ada instansi yang dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pungkas Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi. (Tan)

















