Posisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jalur akademik dapat menjadi salah satu jalan untuk berkontribusi dalam sistem peradilan nasional, khususnya pada bidang hukum perpajakan.
Kamar TUN Khusus Pajak sendiri memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan penyelesaian sengketa administrasi perpajakan pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali sesuai kewenangan Mahkamah Agung.
Putra Toraja dan Kebanggaan Keluarga
Di balik perjalanan akademik dan profesionalnya, Prof. Yeheskiel juga disebut sebagai salah satu putra terbaik asal Toraja, Sulawesi Selatan.
Bagi keluarga dan lingkungan akademiknya, keberhasilannya menembus seleksi calon Hakim Agung dipandang sebagai pencapaian yang tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi daerah asalnya.
Nilai kebangsaan, kedisiplinan, ketekunan dan pengabdian disebut menjadi bagian dari karakter yang selama ini melekat pada dirinya.
Keluarga pun menyampaikan ucapan selamat atas capaian tersebut. Mereka berharap amanah yang dipercayakan melalui proses seleksi calon Hakim Agung dapat dijalankan dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H. dikenal dalam lingkup keluarga sebagai sosok yang humanis, disiplin, tekun dan ulet. Seluruh keluarga mengucapkan selamat atas kelulusan seleksi calon Hakim Agung dan berharap amanah rakyat serta negara dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, nilai luhur dan budi pekerti.”
Dari Kampus Menuju Puncak Peradilan
Jika seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan, perjalanan Prof. Yeheskiel dari dunia akademik menuju lembaga peradilan tertinggi di Indonesia akan menjadi catatan tersendiri.
Latar belakangnya sebagai guru besar bidang hukum, pengalaman akademik serta perhatian terhadap hukum perpajakan menjadi modal penting untuk mengemban tanggung jawab pada Kamar TUN Khusus Pajak.
Namun, secara kelembagaan, status “lulus seleksi calon Hakim Agung” perlu dibedakan dengan status Hakim Agung definitif. Proses seleksi Komisi Yudisial merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan Hakim Agung yang selanjutnya berkaitan dengan tahapan persetujuan dan pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keberhasilan Prof. Yeheskiel pada tahapan seleksi KY menjadi satu langkah penting menuju kursi Hakim Agung Republik Indonesia.
Bagi keluarga dan masyarakat Toraja, pencapaian tersebut bukan sekadar keberhasilan seorang akademisi. Ia menjadi gambaran perjalanan seorang putra daerah yang meniti karier melalui pendidikan, ilmu hukum dan pengabdian, hingga akhirnya dipercaya mengikuti proses menuju salah satu posisi penting dalam sistem peradilan Indonesia. (def)
















