Andi Rosman berharap Rakor GTRA tersebut menghasilkan langkah konkret dan rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Wajo, kata dia, berkomitmen mendukung program reforma agraria sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
“Harapan kita, melalui koordinasi ini tidak ada lagi program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi sehingga manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat Wajo,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati dan ATR/BPN juga melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan para penanggung jawab dan PIC program strategis, di antaranya integrasi NIB dan NOP, sensus pertanahan berbasis geospasial, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, optimalisasi peran GTRA, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kegiatan ini turut diisi dengan pemaparan terkait rencana penyelesaian objek lokasi eks-izin lokasi PT Kijang Jantan dan rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sejumlah materi dan diskusi bersama narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi hukum agraria, serta akademisi dan praktisi sosial.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.
“Pemerintah Kabupaten Wajo berharap sinergi yang dibangun melalui GTRA dan PKS dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (r)
















