Home / PWI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

Aulia menjelaskan, OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan dalam industri modal ventura.

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan aturan di lapangan tetap menghadapi tantangan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

Baca Juga:  Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai pendampingan terhadap PPU penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.

Penguatan pendampingan juga dinilai dapat membantu menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU serta mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.

Pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti setelah perusahaan mendapatkan izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan PWI Pusat Rekomendasikan KTA Anwar Sanusi Dicabut

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya. (r)

Share :

Baca Juga

PWI

Siniar Jurnalistik Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Ekonomi Podcaster dalam UU Hak Cipta yang Baru

PWI

PWI Sulsel Lakukan Konsolidasi Awal: Bahas Pelantikan hingga Agenda Porwanas 2027

Jakarta

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

PWI

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Kecam Pernyataan, Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI

HPN dan Porwanas 2027 Digelar Bersamaan, Lampung Optimistis Jadi Tuan Rumah Terbaik

PWI

Gelar Syukuran, Suwardi Thahir Resmi Mulai Nakhoda Baru PWI Sulawesi Selatan

PWI

AFPI dan PWI Jajaki Kolaborasi Program Edukasi Finansial demi Tingkatkan Pemahaman Publik tentang Industri Pindar

PWI

Sinergi Ulama dan Media: Menag RI Beri Apresiasi Khusus untuk Ketua PWI Sulsel Terpilih