Aulia menjelaskan, OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan dalam industri modal ventura.
Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan aturan di lapangan tetap menghadapi tantangan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha (PPU).
Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia menilai pendampingan terhadap PPU penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.
Penguatan pendampingan juga dinilai dapat membantu menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU serta mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.
Pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti setelah perusahaan mendapatkan izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya. (r)
















