MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar melalui Bagian Umum menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Kamis 20 Agustus 2026.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Bagian Umum, Dr. Muhajir, didampingi Kepala Tata Usaha, Ichsan. Pertemuan turut dihadiri seluruh PPPK Paruh Waktu yang bertugas di lingkup Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Agenda koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 14 Permen PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam ketentuan itu disebutkan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja pegawai.
Karena itu, evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pegawai mampu menjalankan tugas secara optimal, disiplin, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
















