Sistem tersebut dapat dikembangkan dengan melakukan cross-matching terhadap nilai ekspor-impor, transaksi pihak terafiliasi, data perpajakan, struktur kepemilikan perusahaan hingga beneficial ownership, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan mekanisme tersebut, perusahaan yang menunjukkan pola transaksi tidak lazim dapat memperoleh perhatian lebih dini.
BCW menilai model pengawasan berbasis data juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemeriksaan manual dan diskresi individual petugas.
“Kalau sistemnya kuat, pengawasan tidak semata bergantung pada siapa petugasnya. Anomali dibaca oleh data, kemudian manusianya melakukan analisis dan pembuktian,” kata Jimmy.
Bukan Soal Melebur Bea Cukai dan Pajak
Di tengah munculnya diskursus mengenai hubungan kelembagaan DJBC dan DJP, BCW menilai pembahasan sebaiknya tidak buru-buru diarahkan pada perlu atau tidaknya kedua direktorat tersebut dilebur.
Menurut Jimmy, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan fungsi pengawasan keduanya terkoneksi.
“BCW belum melihat persoalan ini dari sudut apakah Bea Cukai dan Pajak harus dijadikan satu lembaga. Jangan terjebak pada nomenklatur. Yang lebih penting, apakah sistem pengawasan dan datanya sudah terintegrasi secara efektif,” ujarnya.

BCW menilai penguatan integrasi tersebut setidaknya perlu diarahkan pada pencocokan data otomatis, sistem peringatan dini atau early warning system, pemetaan hubungan afiliasi perusahaan, serta mekanisme koordinasi pemeriksaan terhadap transaksi berisiko tinggi.
Pandangan mengenai perlunya kolaborasi tersebut juga memiliki relevansi dengan tantangan yang sebelumnya diidentifikasi di lingkungan perpajakan. Dalam artikel yang dimuat pada laman resmi DJP, manipulasi invoice dan under-invoicing disebut sebagai salah satu risiko dalam perdagangan internasional. Pengawasan terhadap nilai transaksi, transfer pricing, dan rekonsiliasi data ekspor-impor juga perlu diperkuat dengan pendekatan berbasis risiko.
BCW Siapkan Kajian Strategis
BCW akan menjadikan persoalan integrasi data DJBC-DJP sebagai salah satu kajian strategis organisasi.
Kajian tersebut antara lain akan melihat sejauh mana integrasi yang telah berjalan, mekanisme risk profiling, kemampuan sistem mendeteksi ketidakwajaran nilai transaksi, pengawasan terhadap transaksi perusahaan terafiliasi, serta hambatan regulasi dan teknologi dalam pemanfaatan data.
BCW juga berencana meminta pandangan dari otoritas terkait, akademisi, praktisi kepabeanan dan perpajakan, serta kalangan dunia usaha sebelum menyusun rekomendasi.
“BCW ingin masuk bukan sekadar dengan kritik. Kita ingin melihat sistem yang sudah ada, mencari celahnya, kemudian memberikan rekomendasi yang realistis,” kata Jimmy.
Menurut dia, tujuan akhirnya adalah memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya dengan benar.
“Prinsipnya sederhana. Data negara jangan bekerja dalam silo. Kalau data Bea Cukai dan Pajak dapat dibaca secara terpadu, ruang manipulasi semakin sempit, penerimaan negara lebih terlindungi, dan pelaku usaha yang patuh justru memperoleh kepastian yang lebih baik,” tutup Jimmy.(***)
















