Menurut Appi, setiap PSU yang sudah menjadi aset pemerintah harus segera dipetakan kebutuhan intervensinya, termasuk kapan dapat diperbaiki dan dinas mana yang akan menangani.
Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan antara proses serah terima aset dan pelaksanaan pembangunan.
Ketua IKA FH Unhas itu, tidak ingin masyarakat menganggap bahwa setelah PSU diserahkan, perbaikan dapat langsung dilakukan dalam hitungan hari atau bulan tanpa melalui proses penganggaran.
“Kami pemerintah kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa PSU yang diserahkan kali ini berasal dari 18 kawasan perumahan.
Tidak seluruh penyerahan dilakukan langsung oleh pengembang. Sebagian PSU diserahkan melalui masyarakat karena pengembang kawasan tersebut sudah tidak lagi ada atau sulit ditelusuri.
Bahkan, terdapat kawasan perumahan yang telah berusia puluhan tahun dan baru dapat menyerahkan PSU kepada pemerintah pada tahun ini.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Makassar ingin membenahi sistem penyerahan PSU agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Munafri menegaskan, penyerahan PSU harus direncanakan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga setiap tahun terdapat aset baru yang dapat diterima pemerintah sekaligus dipersiapkan untuk mendapatkan intervensi pembangunan.
“Maka dari itu saya minta di Dinas Perumahan untuk di-scheduling,” ujarnya.
Dengan total 264.874 meter persegi PSU yang diserahkan dan nilai aset mencapai Rp578,68 miliar, Munafri berharap momentum tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan aset pemerintah sekaligus mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.
Ia menegaskan Pemkot Makassar berkomitmen memastikan fasilitas dan pelayanan publik dapat dihadirkan secara maksimal setelah aset tersebut resmi berada dalam pengelolaan pemerintah.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan di Kota Makassar.
Selain itu, penyerahan tersebut bertujuan melindungi aset Pemerintah Kota Makassar sekaligus memastikan PSU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Mahyuddin menjelaskan, Disperkim telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat proses penyerahan PSU perumahan.
Di antaranya melalui koordinasi dan dukungan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Ditambahkan, pihak Disperkim Makassar juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, termasuk memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban penyerahan PSU pada sejumlah kawasan perumahan di Kota Makassar.
Pada penyerahan PSU kali ini, total luas lahan yang diserahkan mencapai 264.874 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat mencapai Rp578,68 miliar.
“Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat, dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp578.680.417.000,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, penyerahan PSU perumahan di Kota Makassar sejak 2019 hingga 8 September 2026 telah mencapai 221 perumahan, dengan total luas PSU 2.719.868 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp6,93 triliun.
Rinciannya, pada 2019 terdapat tujuh perumahan dengan luas PSU 99.349 meter persegi dan nilai aset Rp98,02 miliar.
Tahun 2020 sebanyak lima perumahan dengan luas 119.874 meter persegi dan nilai aset Rp1,02 triliun.
Kemudian pada 2021 tercatat 18 perumahan dengan luas 353.731 meter persegi dan nilai aset Rp511,4 miliar. Tahun 2022 sebanyak 27 perumahan dengan luas 317.475 meter persegi dan nilai aset Rp526,39 miliar.
Pada 2023, jumlah PSU yang diserahkan meningkat menjadi 61 perumahan dengan luas 829.679 meter persegi dan nilai aset Rp2,17 triliun.
Tahun 2024 terdapat 47 perumahan dengan luas 434.998 meter persegi dan nilai aset Rp1,14 triliun. Selanjutnya, pada 2025 terdapat 24 perumahan dengan luas PSU 154.835 meter persegi dan nilai aset Rp371,1 miliar.
“Sementara hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset Rp1,08 triliun,” tuturnya.
Dalam penyerahan kali ini, PSU berasal dari sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.
Beberapa di antaranya yakni Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I, Nusa Harapan Permai Tahap II.
Kemudian, Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, serta BTN Kalamang Permai.(jk)
Editor: Manaf Rachman















